Zola Dieksekusi di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung  



Sabtu, 15 Desember 2018 - 16:10:44 WIB



JAMBERITA.COM - Mulai Jumat (14/12/2018), Zumi Zola menjalani hukuman pidananya dalam kasus  gratifikasi dan suap yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Desember lalu.

Gubernur Jambi non aktif ini dihukum 6 tahun penjara dengan dedan Rp500 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika Zumi Zola sudah dieksekusi ke Lapas Suka Miskin, Bandung. Eksekusi bersamaan dengan dua narapidana lainnya.

Berikut ini keterangan dari KPK yang disampaikan ke jamberita.com.

Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam 2 kasus berbeda, yaitu.

1. Zumi Zola Zulkifli.

Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018

Pidana : 6 (enam)tahun dan Pidana denda Rp.500.000.000 jika tidak di bayar pidana kurungan 3(tiga)bulan.

1. Eko Mardiyanto.

Pekerjaan : PNS / Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura

Perkara : TPK pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di kementerian pertanian tahun anggaran 2013

Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 60/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Desember 2018

Pidana : 6 (enam)tahun dan pidana denda Rp.200.000.000 jika tidak dibayar pidana kurungan 3(tiga)bulan serta Pidana Uang Pengganti sebesar Rp.1.050.000.000 jika tidak di bayar pidana penjara 4(empat)bulan.

3. Sutrisno.

Perkara : Pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di kementerian pertanian tahun anggaran 2013

Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 61/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 03 Desember 2018.

Pidana : 7(tujuh) an pidana denda Rp.300.000.000 jika tidak dibayar pidana kurungan 4(empat)bulan serta Pidana uang Pengganti sebesar Rp.7.302.841.604 jika tidak dibayar pidana penjara selama 7(tujuh)bulan

Ketiganya dpindahkan ke : Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.(*/sm)



Artikel Rekomendasi